Tampilkan postingan dengan label pencegahan bunuh diri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pencegahan bunuh diri. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Februari 2016

Suicide (Bunuh Diri)


1.      Pengertian Bunuh Diri
Bunuh diri merupakan tindakan merusak diri sendiri yang berakibat pada kematian. Menurut Clinard (Rahesli Humsona, 2004: 60) menyebutkan, ”generally , suicide refers to the destruction of one’ s self, self killing, or, in a legalistic sense, self murder.” Jadi, bunuh diri merupakan tindakan menghilangkan nyawa oleh diri sendiri. Pendapat Clinard ini menekankan bahwa bunuh diri merupakan cara seseorang untuk menghancurkan diri sendiri. 
Istilah bunuh diri memiliki beberapa pengertian, menurut Darmaningtyas (Rahesli Humsona, 2004: 60-61) meliputi: a. bunuh diri merupakan tindakan merusak diri sendiri dengan menggunakan zat (racun atau obat) yang mengakibatkan kematian (commited suicide) maupun menggunakan zat yang tidak mengakibatkan kematian (attemped suicide), b. tindakan bunuh diri merupakan tindakan yang dilakukan seseorang dengan melakukan percobaan bunuh diri dan bunuh diri, c. pikiran bunuh diri adalah munculnya pikiran untuk melakukan tindakan bunuh diri  hingga melakukan percobaan bunuh diri maupun bunuh diri atau sebatas hanya pada pikiran saja. Pendapat Darmaningtyas ini menekankan bahwa bunuh diri merupakan munculnya niat seseorang untuk merusak diri sendiri dengan menggunakan zat yang mematikan maupun yang tidak mematikan.