1.
Pengertian
Bunuh Diri
Bunuh diri merupakan tindakan merusak diri sendiri
yang berakibat pada kematian. Menurut Clinard (Rahesli Humsona, 2004: 60)
menyebutkan, ”generally , suicide refers
to the destruction of one’ s self, self killing, or, in a legalistic sense,
self murder.” Jadi, bunuh diri merupakan tindakan menghilangkan nyawa oleh
diri sendiri. Pendapat Clinard ini menekankan bahwa bunuh diri merupakan cara seseorang
untuk menghancurkan diri sendiri.
Istilah bunuh diri memiliki beberapa pengertian, menurut
Darmaningtyas (Rahesli Humsona, 2004: 60-61) meliputi: a. bunuh diri merupakan
tindakan merusak diri sendiri dengan menggunakan zat (racun atau obat) yang
mengakibatkan kematian (commited suicide)
maupun menggunakan zat yang tidak mengakibatkan kematian (attemped suicide), b. tindakan bunuh
diri merupakan tindakan yang dilakukan seseorang dengan melakukan percobaan
bunuh diri dan bunuh diri, c. pikiran bunuh diri adalah munculnya pikiran untuk
melakukan tindakan bunuh diri hingga
melakukan percobaan bunuh diri maupun bunuh diri atau sebatas hanya pada
pikiran saja. Pendapat Darmaningtyas ini menekankan bahwa bunuh diri merupakan munculnya
niat seseorang untuk merusak diri sendiri dengan menggunakan zat yang mematikan
maupun yang tidak mematikan.